JIKA TERJADI KASUS KITAB SUCI,
SIAPA
DIRIMU SESUNGGUHNYA
Oleh:
Yulianus Edowai
Jika
telah terjadi kasus apakah terbakar aliaskan dibakar Dokma Hukum Tuhan dari agenda hukum
dunia,sehingga siapa dirimu sesungguhnya pertanyaan yang ditanyakan dari Kasus
tersebut oleh terdawa kepada pelaku dan itu menjadi ironis,sebab ironisnya
kehilangan banyak nilai-nilai hidup dari lubang hukum karena kekurangan harmon.
Hilangnya nilai-nilai kebenaran di dalam penegak
hukum, sehingga pada akhirnya terjadilah kasusu-kasus dakwaan dan dari itu
hilangnya nilai akal dari harmon sehat, antara bermulti lapisan pihak. Selain
dari itu, pengonsepan nilai-nilai kebenaran hukumnya pun salah penyonsep
perspektif konsepnya sehingga terapan di tengah-tengah masyarakat pun juga
terjadilah kesia-siaan. Pada hal hukum selalu di selalu di udara artiannya
bahwa hukum di pakai dimana-mana oleh penegak hukum tetapi demokrasi Indonesia
baru-baru ini pelaku pelanggar ketentuan-ketuan hukum baik Hukum tertulis
kendati hukum tidak tertulis, sesuai dengan lirik-lirik pada majalah media jubi
terunggapnya.
Namun demikian itu, lirisan Telinga dari Media Jubi,
tertanggal 25 Juli 2017 ,telah terjadi suatu kekurioritasan, hasil pengamatan
mata dari Yulianus kepada Jubi,bahwa terbakarnya Kitab Suci. Pelaku melalui
selayang sidang terbakarnya Kitab Suci finalnya di laksanakan selaras dengan
ikrar Pangdam XVII Cenderawasih
Mayjen TNI George Eldanus Supit. Tatkala
sidang akan berlangsung terbuka dan transparan. Upaya Pangdam untuk menegakkan
hukum patut disambut baik,oleh semua pihak. Hasil pengamatannya.
Kasus terbakarnya Kitab Suci tanpa sengaja tatkala itu oknum Anggota
Tentara Nasional Indonesia animo
membersihkan dan membakar sampah saat
melakukan Korvei Korem 172/ PWY ,Padang Bulan Abepur,Kota Jayapura Ibu Kota
Provinsi Papua Jantung Emas Freeport di Indonesia,Rabu 25/5/2017, mulai
disidangkan dalam pengadilan militer III-19 Jayapura,Senin 24 Juli 2017.
Dakwaan tersebut di atas dalam sidang itu, menghadirkan kurang
lebihnya 19 saksi. Diantaranya,sebanyak 18 saksi hadir dan seorang lainnya
berhalangan. Saksi ASA ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengatakan,yang
pertama melihat kejadian itu adalah koleganya,lalu kemudian ia memanggil saksi
SAS dan SAS pun mengarah lokasi.
Ia mengaku melihat ada Kitab Suci yang ikut sertakan
terbakar bersama sampah tatkala itu.
Pihaknya kemudian menyampaikan mengenai
itu kepada Figur Agama dan para Figur Agama
kemudian datang ke lokasi kejadian.
Ketika penasehat hukum terdakwa Mayor Andreas Ledo
di saat jedah sidang menyatuhkan dan membenarkan pasal yang di dakwakan kepada
terdakwa.
Pasal yang didakwakan 156 huruf a Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atau selanjutnya disingkat menjadi (KUHP) adalah
merupakan pasal tunggal dan dengan ancaman hukumannya lebih ringan 4 (empat)
tahun dan atau paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal yang terkait dengan Dokma Tuhan, yang penulis
disini telah kutib dalam Kitab Undang-Undang Hukum Tuhan (KUHT), dalam Kitab
Suci Wahyu Pasal 22: 18-19, berbunyinya:
“Aku bersaksi kepada setiap orang yang mendengar
perkataan-perkataan nubuat dari kitab ini: “Jika seorang menambahkan sesuatu
kepada perkataan-perkataan ini, maka Allah akan menambahkan kepadanya
malapetaka-malapeta yang tertulis di dalam Kitab ini.
19 Dan jikalau seorang mengurangkang sesuatu dari
perkataan-perkataan dari kitab nubut
ini, maka Allah akan mengambil bagiannya dari pohon kehidupan dan dari kota kudus, seperti yang tertulis di
dalam kitab ini.”
Kejelasan secara masal tentang Kasus terbakar atau
dibakar kah itu didakwanya tersebut di atas adalah demikian, tetapi itu bukan
terbakarnya Pemilik Hukum Suci, maka itu Pemilik Hukum Suci dalam Kitab Suci
tersebut Dia telah hidup, masih dan akan hidup untuk selama-lamanya walaupun
langit dan bumi berakhir. Dan juga Kepastian Dokma Hukum Tuhan akan terbukti
dengan tangkas pada kemudian hari. Sebab Firman-Nya di bakar alias terbakar
tetapi Tuhan kita , Allah Tri Tunggal Suci 100% masih belum terbakar,Dia masih
hidup dan Kemuliannya dari selama-lamanya sampai selama-lamanya.
Dari kasusnya itu,pengandilan yang terbuka ini
dilakukan sebagai sahutan pertanyaan masyarakat. Sehingga itu sekaligus mengantisipasi supaya tidak terjadi komflik alias tindakan kekerasan lanjutan jika nantinya terbukti oknum anggota
Perajurit Nasional Indonesia tersebut di atas benar berperan sehingga mengakibatkan Alkitab terbakarkah atau di bakar itu.
Kepastian Dokma Hukum Tuhan akan terbukti dengan tangkas pada kemudian hari.
Sebab Firman-Nya di bakar alias terbakar tetapi Tuhan kita , Allah Tri Tunggal
Suci 100% masih belum terbakar,Dia masih hidup dan Kemuliannya dari
selama-lamanya sampai selama-lamanya. (*)
0 Response to "JIKA TERJADI KASUS KITAB SUCI, SIAPA DIRIMU SESUNGGUHNYA "
Posting Komentar