PERULU HUKUM MERAJALELA DI TENGAH WARGA DEIYAI-PAPUA




P
PERULU HUKUM MERAJALELA DI TENGAH WARGA DEIYAI-PAPUA
opini 
Oleh Yulianus Bukihapai Edowai 
eluru Hukum telah meraja lelah di tengah-tengah warga masyarakat Deiyai,pada tanggal 01 Agustus 2017,pada khususnya dan pada umumnya ditengah-tengah seluruh warga masyarakat Indonesia di Negeri Hukum ini.



Ini suatu kebrutaran yang dilakukan oleh Aprat Keamanan  dan Aparat Pertahanan serta Brimob di Indonesia terhadap Warga Deiyai di Bomou.  Aparat Keamanan dan Aparat Pertahanan serta Brimob  adalah salah satu  golongan  dari pada penegak hukum dan mampu membedakan keadilan dan kepastian serta kemanfaatan Hukum dan HAM di Negeri anda sendiri. Hal keburutaran yang sangat teramat  terjadi begitu sadisme  karena peluru hukum yang telah merajalela di Wilayah Hukum Indonesia oleh TNI dan POLRI.
            Hal itu ,telah terjadi oleh para pihak tersebut ,hanya karena kurangnya pengetahuan hukum dan ahklak hukum yang betul –betul memahami dengan baik.  Sehingga itu,kepada para gubernur Papua, Setda Papua, Polda Papua sertaPandam Papua,kamu harus punya kekuatan kerjasama untuk menggantikan Kapolsek,  Danramil serta jajarannya  yang ada di wilayah kasusu Deiyai ,segera dicopot dari jabatannya. Bila perlu Polda Papua pun juga segera di copot karena dia tak mampu menyelesaikan masalah keburutaran pelanggaraan Hak Asasi Manusia di Papua ,hanya saja dia mampu untuk menciptakan  dan mengedarkan peluru Hukum  di tengah warganya masyarakatnya ,sehingga setiap tahun sering terjadi kasus pelanggaraan HAM di Papua.



            Sangat lemah kekuatan Hukum dan kekuatan keadilan hukum  di Indonesia ini,karena kurangnya pengetahuan pada bidang hukum di dunia hukum.



Bagimana hukum hak asasi manusia di Papua, untuk menciptakan sebuah lagu nyanyian pujian  kepada kebebasan hak hidup seluruh rakyat Papua dan pada khususnya di Deiyai Wilayah Adat Meepago-Papua.



Realitanya melalui retorika kejeniusan bahwa, pelanggaraan hak asasi manusia di Tanah Papua yang begitu sehebatnya berkelanjutan  secara kontinu dan sistematis, mulai dari sejak 1962 hingga  dengan  2017 ,(54) tahun lamanya.   Kolonial Indonesia merasa berhasil atas penguasaannya rakyat Papua, tanpa rasa kemanusiaan, dalam hal pihak  keamanan dan pertahanan serta seluruh penegak hukum di Wilayah Hukum Indonesia.



Terkait disini yang sedang menjadi Pelanggaraan Hangat,di Bomou  di DEIYAI –Papua,melalui hukum kasihnya telah terjadi kebrutaran  pelanggaraan  Hak Asi Koderati manusia telah dijabut oleh Peluruh Hukum, di Deiyai.



Dengan  aneksasi aparat colonial terus membabi buta terhadap warga sipil Papua tanpa durasi dan batas diluar dari nilai dan martabat kemanusian. Dari sejak pada tahun 1961 hingga saat ini darah dan tangisan air mata darah orang Papua melanda dan mengalirkan dimana-mana di seluruh Tanah Papua.



Banyaknya tak terhingga kejadian kita saksikan bersama betapa brutalnya Aparat wahana pertahanan dan keamanan colonial Indonesia membunuh warga sipil Papua yang tak tahu menahu. Orang Papua  stigma sebagai  dan  separatis seakan-akan menjadi sebuah surat jalan pulang  bagi mereka untuk sewenang-wenang membunuh dan menghancurkan kebebasan kehidupan orang Papua. Lagi-lagi,kolonial Indonesia dan pimpinan Pertahanan dan Keamanan terus menyankal ingfaksi mereka,sekalipun bukti-bukti secara terang menunjukkan kebrutalan  yang di lakukan oleh mereka.



Dari beberapa kali rentetan penembakan tampa memandang fakta kesalahannya terhadap warga Papua,video juga yang hakiki menunjukkan keterlibatan  Aparat Pertahanan dan Keamanan ini mereka menyankal dan buat bagi warga Papua menjadi nyanyian ratapan. Hukum konstitusional,serta perturan perundang-undangan di Indonesia mampu menciptakan sistuasi ratapan dan tangisan kepada warga Papua dengan tanpa melihatnya keadilan dan kebenaran.



Sebuah nyanyian pujian hidup kebebasan dari konstitusional unutk mengarah pada keadilan dan kebenaran serta tatanan hukum hak asasi manusia sudah hilang dari pada lagak buruk TNI /POLRI. Sesungguhnya ,sebuah tuntutan nyanyian pujian hidup  dari hukum hak asasi manusia kepada manusia pada umumnya dan Pertahanan dan Keamanan  pada khususnya untuk menjak lagi-lagi untuk belajar kepada  keadilan dan kebenaran.



Tujuannya untuk menciptakan nyanyian pujian hidup bukan tangisan dan ratapan. Karena Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menghendaki untuk pembunuhan,peaneksasi, pemerkosaan,pembatahan, dan perampasan serta kekacauan , melainkan  penegakkan hukum  keadilan dan kebenaran.



Hai saudara TNI & POLRI jangan tutup hati dan mata, terhadap nilai-nilai luhur  hukum dan HAM serta konstitusional di Negaramu itu,jangan juga menjadi ironis kebebasan bagi aku warga Papua. Sebab nilai-nilai  kebebasan dan keleluasaan sudah terang mengaku dalam konstitusional  UUDNKRI 1945,di bagian teks prambule, pada alinea pertama ,bahwa: “Kemerdekaan adalah Hak segala Bangsa,”.  Namun sehingga itu, aku warga Deiyai,aku warga Meepago, aku warga Papua, dan aku warga Indonesia dirahim hukum ini, bicara tentang Hak Kebebasan  adalah patut bagi mata keadilan dan kebenaran, bukan ketedoran.



OLEH  : MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH
JAYA PURA PAPUA

Related Posts:

0 Response to "PERULU HUKUM MERAJALELA DI TENGAH WARGA DEIYAI-PAPUA"

Posting Komentar