P
|
PERULU HUKUM MERAJALELA DI TENGAH
WARGA DEIYAI-PAPUA
opini
Oleh Yulianus Bukihapai Edowai
eluru Hukum telah
meraja lelah di tengah-tengah warga masyarakat Deiyai,pada tanggal 01 Agustus
2017,pada khususnya dan pada umumnya ditengah-tengah seluruh warga masyarakat
Indonesia di Negeri Hukum ini.
Ini suatu kebrutaran
yang dilakukan oleh Aprat Keamanan dan
Aparat Pertahanan serta Brimob di Indonesia terhadap Warga Deiyai di Bomou. Aparat Keamanan dan Aparat Pertahanan serta
Brimob adalah salah satu golongan dari pada penegak hukum dan mampu membedakan
keadilan dan kepastian serta kemanfaatan Hukum dan HAM di Negeri anda sendiri.
Hal keburutaran yang sangat teramat
terjadi begitu sadisme karena peluru
hukum yang telah merajalela di Wilayah Hukum Indonesia oleh TNI dan POLRI.
Hal itu ,telah terjadi oleh para pihak tersebut ,hanya
karena kurangnya pengetahuan hukum dan ahklak hukum yang betul –betul memahami
dengan baik. Sehingga itu,kepada para
gubernur Papua, Setda Papua, Polda Papua sertaPandam Papua,kamu harus punya
kekuatan kerjasama untuk menggantikan Kapolsek, Danramil serta jajarannya yang ada di wilayah kasusu Deiyai ,segera
dicopot dari jabatannya. Bila perlu Polda Papua pun juga segera di copot karena
dia tak mampu menyelesaikan masalah keburutaran pelanggaraan Hak Asasi Manusia
di Papua ,hanya saja dia mampu untuk menciptakan dan mengedarkan peluru Hukum di tengah warganya masyarakatnya ,sehingga
setiap tahun sering terjadi kasus pelanggaraan HAM di Papua.
Sangat lemah kekuatan Hukum dan kekuatan keadilan
hukum di Indonesia ini,karena kurangnya
pengetahuan pada bidang hukum di dunia hukum.
Bagimana
hukum hak asasi manusia di Papua, untuk menciptakan sebuah lagu nyanyian
pujian kepada kebebasan hak hidup
seluruh rakyat Papua dan pada khususnya di Deiyai Wilayah Adat Meepago-Papua.
Realitanya
melalui retorika kejeniusan bahwa, pelanggaraan hak asasi manusia di Tanah
Papua yang begitu sehebatnya berkelanjutan
secara kontinu dan sistematis, mulai dari sejak 1962 hingga dengan 2017 ,(54) tahun lamanya. Kolonial
Indonesia merasa berhasil atas penguasaannya rakyat Papua, tanpa rasa
kemanusiaan, dalam hal pihak keamanan
dan pertahanan serta seluruh penegak hukum di Wilayah Hukum Indonesia.
Terkait
disini yang sedang menjadi Pelanggaraan Hangat,di Bomou di DEIYAI –Papua,melalui hukum kasihnya telah
terjadi kebrutaran pelanggaraan Hak Asi Koderati manusia telah dijabut oleh
Peluruh Hukum, di Deiyai.
Dengan aneksasi aparat colonial terus membabi buta
terhadap warga sipil Papua tanpa durasi dan batas diluar dari nilai dan
martabat kemanusian. Dari sejak pada tahun 1961 hingga saat ini darah dan
tangisan air mata darah orang Papua melanda dan mengalirkan dimana-mana di
seluruh Tanah Papua.
Banyaknya
tak terhingga kejadian kita saksikan bersama betapa brutalnya Aparat wahana
pertahanan dan keamanan colonial Indonesia membunuh warga sipil Papua yang tak
tahu menahu. Orang Papua stigma
sebagai dan separatis seakan-akan menjadi sebuah surat
jalan pulang bagi mereka untuk
sewenang-wenang membunuh dan menghancurkan kebebasan kehidupan orang Papua.
Lagi-lagi,kolonial Indonesia dan pimpinan Pertahanan dan Keamanan terus
menyankal ingfaksi mereka,sekalipun bukti-bukti secara terang menunjukkan
kebrutalan yang di lakukan oleh mereka.
Dari
beberapa kali rentetan penembakan tampa memandang fakta kesalahannya terhadap
warga Papua,video juga yang hakiki menunjukkan keterlibatan Aparat Pertahanan dan Keamanan ini mereka
menyankal dan buat bagi warga Papua menjadi nyanyian ratapan. Hukum konstitusional,serta
perturan perundang-undangan di Indonesia mampu menciptakan sistuasi ratapan dan
tangisan kepada warga Papua dengan tanpa melihatnya keadilan dan kebenaran.
Sebuah
nyanyian pujian hidup kebebasan dari konstitusional unutk mengarah pada
keadilan dan kebenaran serta tatanan hukum hak asasi manusia sudah hilang dari
pada lagak buruk TNI /POLRI. Sesungguhnya ,sebuah tuntutan nyanyian pujian
hidup dari hukum hak asasi manusia
kepada manusia pada umumnya dan Pertahanan dan Keamanan pada khususnya untuk menjak lagi-lagi untuk
belajar kepada keadilan dan kebenaran.
Tujuannya
untuk menciptakan nyanyian pujian hidup bukan tangisan dan ratapan. Karena
Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menghendaki untuk pembunuhan,peaneksasi, pemerkosaan,pembatahan,
dan perampasan serta kekacauan , melainkan
penegakkan hukum keadilan dan
kebenaran.
Hai
saudara TNI & POLRI jangan tutup hati dan mata, terhadap nilai-nilai
luhur hukum dan HAM serta konstitusional
di Negaramu itu,jangan juga menjadi ironis kebebasan bagi aku warga Papua. Sebab
nilai-nilai kebebasan dan keleluasaan sudah
terang mengaku dalam konstitusional
UUDNKRI 1945,di bagian teks prambule, pada alinea pertama ,bahwa:
“Kemerdekaan adalah Hak segala Bangsa,”.
Namun sehingga itu, aku warga Deiyai,aku warga Meepago, aku warga Papua,
dan aku warga Indonesia dirahim hukum ini, bicara tentang Hak Kebebasan adalah patut bagi mata keadilan dan
kebenaran, bukan ketedoran.
OLEH : MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH
JAYA
PURA PAPUA
0 Response to "PERULU HUKUM MERAJALELA DI TENGAH WARGA DEIYAI-PAPUA"
Posting Komentar