PEMANTAPAN KESATUAN DAN PERSATUAN
HUKUM NASIONAL
DI INDONESIA SANGAT LEMAH DALAM
MULTI IDENTIVIKASI MASALAH
Oleh :
Yulianus Bukihapai Edowai
I
|
ndonesia adalah Negara
hukum dan bangsa besar yang terdiri atas ,berbagai suku,kebudayaan,dan agama.
Kemajemukan itu merupakan kekayaan dan kekuatan yang sekaligus menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Tantangan itu sangat
terasa terutama ketika bangsa Indonesia
membutuhkan kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi dinamika kehidupan
bermasyarakat hukum nasional, berbangsa dan bernegara, baik yang berasal dari
dalam maupun yang luar negeri.
Pemantapan
kesatuan dan persatuan Hukum nasional di Indonesia sedang longkar,sebab selama ini telah terjadi berbagai kasus
pelanggaraan HAM di Indonesia diantara di DEIYAI,01 Agustus 2017 , dan lainnya 15 kasus pelanggaraan HAM di Indonesia. Kurangnya tegaknya sistim hukum yang
didasarkan pada nilai filosofish yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan ,nilai sosial yang berorientasi
pada tata nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertibaan dan kepastian
hukum.
Pada
tanggal 28 oktober 1928 para pemuda yang
berasal dari berbagai daerah menyadari
sepenuhnya akan kekuatan yang dapat dibangun dari persatuan dan kesatuan
nasional dari agenda hukum Indonesia. Terus kemudiannya bangsa Indonesia memproklamasikan lagi,kemerdekaannya pada 17Agustus 1945.
Kedua sejarah tertanggal tercacat tersebut di atas merupakan tandanya bahwa
wilayah dari Sabang sampai Merauke itu perlu memelihara,merawat,melindungi hak
asasi hidup bagi warga setempatnya oleh
tatanan hukum yang merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
hak asasi hidup nasional.
Namun
demikian itu, tetapi peluru segala hukum nasional di Indonesia telah
merajalelah di tengah-tengah warga Negara Indonesia sendiri,kebrutalan
,kebantaian,dan amonisi serta kenilihialan dari penegak keadilan hukum nasional
sedang bermekar di warga Indonesia oleh aparat penegak hukum pertahanan dan
keamanan Republik Indonesia. Fakta pelanggaraan hukum hak asasi manusia yang
telah terjadi baru-baru ini,awal pada bulan kemerdekaan Agustus bagi
Indonesia,pada tanggal 01 Agutus 2017 di Deiyai,kebrutaran peluruh hukum telah
merajalelah di tengah-tengah warga Deiyai Penghuni Indonesia.
Saya atas
nama Yulianus Edowai Alumni dari asal Mahasiswa Hukum Universitas
Cenderawasih,situasi Indonesia pada saat ini bangsa sedang menghadapi berbagai
tantangan. Sebab di mata Edowai pada saat ini bangsa Indonesia sedang
menghadapi berbagai multi masalah yang
telah menyebabkan terjadinya krisis yang sangat kompleks alias luas. Sehingga
disini saya siap mencurahkan factor-faktor penyebab terjadinya berbagai masalah
dapat diidentifikasikan melalui Hari bulan Kebangkitan Nasional, sebagai
berikut.
Masalah utama
merupakan nilai-nilai Agama dan nilai-nilai Budaya Bangsa tidak dijadikan
sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagaian masyarakat. Hal itu
kemudian melahirkan krisis ahklak dan moral yang berupa ketidak
adilan,pelanggaraan Hukum,dan pelanggaraan Hak Asasi Manusia.
Masalah yang
kedua ketahui disini adalah Pancasila sebagai ideology Negara ditaftsirkan secara sepihak oleh penguasa dan
telah disalah gunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
Masalah yang
ketiga,yang saya pantau suasana Nasional kita ini adalah Komflik sosial budaya
telah terjadi karena kemajemukan suku,kebudayaan,dan agama yang tidak di kelola
dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat. Sobat hal itu semakin
diperburuk oleh pihak penguasa yang menghidupkan kembali cara-cara
menyelenggarakan pemerintahan yang feodalistis
dan paternalistis sehingga
mengimbul komflik horizontal yang
membahayakan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Masalah yang
keempat yang Yulianus telah amati di bangku Hukum Uncen adalah Hukum telah
menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya
telah diselewengkan sedemikian
rupa sehingga berironisi dengan prinsip keadilan ,yaitu perasaan hak warga Negara
di hadapan hukum.
Masalah yang
kelima,yang selama ini terjadi di Indonesia terlebih khusus di Papua,yaitu
tentang Perilaku Ekonomi yang berlangsung dengan praktek Korupsi,Klusi dan
Nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar, telah menyebab
krisis ekonomi yang berkepanjangan,utang besar yang harus dipikul oleh
Negara,penganggurangan dan kemiskinan yang semakin menigkat,serta kesenjangan
sosial ekonomi yang semakin melebar.
Identifikasi
masalah yang ke enam,yaitu sistim politik dan otoriter yang tidak dapat
melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan
kepentingan masyarakat.
Masalah yang
ke tujuh ,yaitu Peralihan Menurut pandangan Edowai hal tersebut itu adalah peralihan kekuasaan
yang sering menimbulkan komflik ,pertumpahan darah,misalnya pada bulan Mei 2017
ini ada empat dapat dibunuh dengan tanpa memandang kesalahan mereka diantara satu
Dosen Fakultas Ekonomi Uncen terjadi di Buper ,yang lain di P-III Waena serta
Sentani di Jayapura –Papua,dan dendanman antara
kelompok masyarakat terjadi sebagai akibat dari proses demokrasi yang tidak berjalan
dengan baik.
Identifikasi
masalah yang ke delapan,yaitu
berlangsungnya pemerintahan yang telah menyabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat ku Indonesia
tidak dapat menyalurkan aspirasi politik sehingga terjadi gejolak politik yang bermuara pada Gerakan Reformasi yang
menuntut kebebasan,kesetaraan dan keadilan.
Masalah yang
ke Sembilan,yaitu pemerintahan yang sentralistis,menurut saya hal itu telah
menimbulkan kesenjangan dan ketidak adilan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sehingga timbul
komflik vertical dan karena itu, maka terjadi tuntutan untuk memisahkan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
,karena hanya ketidakadilannya Negara.
Masalah yang
ke sepuluh,adalah penyalahgunaan kekuasaan
sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah
dan lembaga perwakilan rakyat,serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan
media masa pada masa lampau,telah menjadi transpransi dan pertanggungjawaban pemerintah untuk
meyelenggarakan bersih dan bertanggung
jawab tidak terlaksa dengan baik. Kawan, sehingga akibatnya,kepercayaan
masyarakat kepada penyelenggara menjadi berkurang.
Identifikasi
masalah yang ke sebelas,yaitu adalah pelaksanaan peran sosial politik
dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesi dan disalahgunakan Angkatan Bersenjata Repulik Indonesia sebagai alat
kekuasaan pada masa Orde Baru telah menyebabkan terjadinya penyimpangan peran
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repulik Indonesia yang
menyakibatkan tidak berkembangnya kehidupan demokrasi.
Dan masalah
yang ke dua belas,adalah tentang Globalisasi dalam kehidupan politik ,ekonomi
,dan sosial,dan budaya dapat memberikan keuntungan dan kejayaan bagi bangsa Indonesia,tetapi
jika tidak diwaspadai,dapat member dampak negatif tehadap kehidupan berbangsa.
Di
biji mata Yulianus Bukihaipai Edowai,suasana dari pada nagera kita Negara Hukum
adalah yang musti diprioritaskan disini,diantara kondisi,arah kebijakan atau
regulasi dan kaidah pelaksanaan yang harus dipantau oleh para penegak hukum, TNI
dan POLRI, adalah tegaknya sistim hukum,
dan pulihkan kembali citra TNI dan POLRI
demi terciptanya rasa aman dan tertib dimasyarakat bukan terciptanya
kebrutaran pembunuhan.
Sebenarnya
yang menjadi sebuah arah regulasi alias kebijakan disini adalah menegakkan
supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan
menghormati segala hak asasi hidup
sesama manusia senjata alat Negara. Langkah ini harus didahului dengan
memproses dan menyelesaiakan berbagai kasusu terutama 16 kasus yang telah
tercacat pada dokumen perkara di Indonesia baru-baru ini,yang terlebih khusus
kasus pelanggaran HAM yang teramat sadism da keji di DEIYAI.
Sehingga
terkait dengan itu,alangkah baiknya dalam arah kebijakan itu,musti dibutuhkan
dan dibentukkan mengenai Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Pelanggaraan Hukum HAM Nasional sebagai lembaga estra-yudisial dan Komisi ini bertugas untuk menegakakan Kebenaran dengan menunggapkan
penyalagunaan kekuasaan dan pelanggaraan
Hak Asasi Manusia pada masa lampau,sekarang dan akan datang sesuai dengan
ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan
rekonsiliasi atau tuntaskan kasus pelanggaraan HAM dalam perspektif kepentingan kehidupan bersama sebagai Hak
Asasi Hidupnya yang sama sebagai bangsa.
Jayapura,16
August 2017
The
Writted By: Yulianus Bukihapai Edowai
0 Response to "PEMANTAPAN KESATUAN DAN PERSATUAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA SANGAT LEMAH DALAM MULTI IDENTIVIKASI MASALAH "
Posting Komentar