PENEMBANGAN
DAN PENGAMBILAN HASIL HUTAN SECARA TIDAK
MANUSIAWI DI KAPIRAYA
oleh: Yulianus Bukihapai Edowai
Penebangan
hutan sebelumnya kedua suku tersebut selalu berkontrol, sehingga hutan tidak
dibuka atau ditebang secara liar tetapi kini khususnya kapitaya dan Papua
umumnya jadikan tanah Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Sumatera, hingga banyak
perusahaan Ilegal atau penebangan liar yang masuk dimana wilayah adat Meepago
tersebut tanpa ijin dari masyarakat adat Meepago setempat. Hal ini terjadi
karena belum adanya perhatian penuh dari pemerintah setempat.
Untuk
itu kata masyarakat adat Meepago lebih khususnya Kapiraya, Butuh perhatian dan menangani
masalah dimana pencaharian dan perkembangan bercocok tanam yang selama ini di
caplok oleh pemerintah kabupaten mimika yang tidak bertanggung jawab dan tak berhak dimana wilayah pantai selatan Meepago
Kapiraya.
Jika
Masyarakat adat memilih seseorang yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan
segala tindakannya pada Masyarakat Adat, maka segala penebangan liar dan
perusahaan Ilegal yang masuk di wilayah pantai selatan Meepago tidak akan
dikelola lagi, Akhirnya peningkatan kekayaan alam di wilayah adat meepago lebih berkembang dan kekayaan
akan SDA.
Untuk
selanjutnya Masyarakat adat Meepago lebih tepatnya di pantai selatan akan
ditetapkan menjadi pemangku adat yang penting dan dia dapat
mempertanggungjawabkannya dihadapan Masyarakat Adat . Pemangku adat dipilih
hanya untuk satu orang . Segala peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh
pemangku adat ini musti ditaati oleh seluruh warga masyarakat adat. Peraturan - peraturan inilah yang disebut
sebagai Hukum Adat. (*)
Penulis Adalah Yulianus Bukihapai
Edowai
0 Response to "PENEMBANGAN DAN PENGAMBILAN HASIL HUTAN SECARA TIDAK MANUSIAWI DI KAPIRAYA "
Posting Komentar