PENEMBANGAN DAN PENGAMBILAN HASIL HUTAN SECARA TIDAK MANUSIAWI DI KAPIRAYA



PENEMBANGAN DAN PENGAMBILAN  HASIL HUTAN SECARA TIDAK MANUSIAWI  DI  KAPIRAYA 


oleh: Yulianus  Bukihapai Edowai

Penebangan hutan sebelumnya kedua suku tersebut selalu berkontrol, sehingga hutan tidak dibuka atau ditebang secara liar tetapi kini khususnya kapitaya dan Papua umumnya jadikan tanah Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Sumatera, hingga banyak perusahaan Ilegal atau penebangan liar yang masuk dimana wilayah adat Meepago tersebut tanpa ijin dari masyarakat adat Meepago setempat. Hal ini terjadi karena belum adanya perhatian penuh dari pemerintah setempat.
Untuk itu kata masyarakat adat Meepago lebih khususnya  Kapiraya, Butuh perhatian dan menangani masalah dimana pencaharian dan perkembangan bercocok tanam yang selama ini di caplok oleh pemerintah kabupaten mimika yang tidak bertanggung  jawab dan tak berhak  dimana wilayah pantai selatan Meepago Kapiraya.
Jika Masyarakat adat memilih seseorang yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan segala tindakannya pada Masyarakat Adat, maka segala penebangan liar dan perusahaan Ilegal yang masuk di wilayah pantai selatan Meepago tidak akan dikelola lagi, Akhirnya peningkatan kekayaan alam di wilayah  adat meepago lebih berkembang dan kekayaan akan SDA.
Untuk selanjutnya Masyarakat adat Meepago lebih tepatnya di pantai selatan akan ditetapkan menjadi pemangku adat yang penting dan dia dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Masyarakat Adat . Pemangku adat dipilih hanya untuk satu orang . Segala peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh pemangku adat ini musti ditaati oleh seluruh warga masyarakat adat.  Peraturan - peraturan inilah yang disebut sebagai Hukum Adat.  (*)

Penulis Adalah Yulianus Bukihapai Edowai

Related Posts:

0 Response to "PENEMBANGAN DAN PENGAMBILAN HASIL HUTAN SECARA TIDAK MANUSIAWI DI KAPIRAYA "

Posting Komentar