PENGKHIANATAN DARI KAUM INTELEKTUALITAS KEPADA
GUBENUR PAPUA
Pengkkhianatan yang telah di lakukan oleh sekolmpok
oknum intelektual tertentu kepada Lukas Enembe Gubernur Papua beberapa waktu
lalu ,itu sangat teramat tidak terbukti
pada bukti-buktinya secara menurut dekfaktonya.
Dan objek masalahnya pun tidak jelas menurut kebenaran dan kepastian
dejurenya tetapi pihak penegak hukum telah menyedik karena tutuhannya yang dituduhkan
tindak pidana korupsi dari sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) itu di dalih-dalihkan oleh
intelektual yang tiddak memiliki pengetahuan potensi kepastian hukumnya.
Bareskrin Polri dan KPK serta Tim Achoc Penyedilik
mengenai atas tuduhan yang dikenakan
dari sekelompok intelektualitas
kepada gubernur Papua itu tidak jelas
karena unsur-unsur dalam pasal mengenai tindak pidana korupsinya sangat butah
juga karena buktiya deliktum oleh penegak hukum yang didalih-dalihkan.
Namun demikian itu, kami seluruh khalayak Papua dan
seluruh warga masyarakat dari Tujuh Wilayah adat di Tanah Papua, serta alam
tuan Tanah Papua kami sepakat hati, tolog kasih lepaskan dan bebaskan Bapak
Lukas Enembe dari belenggu tutuhan pengkhianatan butah itu.
Bapak Lukas Enembe,selama beliau, dia menjadi
Gubernur di Tanah Papua ,dia tidak sama seperti gubernur-gubenur sebelumnya,
Bapak Enembe dia takut akan Korupsi
selama ini, di juluki sebagai bapak
Enembe ,politik Kasih. Sehingga soal tuduhan butah muncul dari beberapa
agenda hati intelektualitas itu, hanya karena penuh dengan niat jahat ,seperti
unsur unsurnya, misalnya irih maka telah muncullah niat dugaan. Dan niat dugaan butah yang dimunculkan oleh
para pihak Bareskrim Polri dan KPK itu, dan
seharusnya kena sanksi atas dirinya sendiri bagi para pembuat tuduhan tersbut karena
bukti-bukti Tuhudannya kepada gubenur
itu sangat teramat tidak jelas, sebab itu tuduhan butah.
Sehingga bagi para Pihak Penegak Hukum dan para oknum intelektualitas yang
sebagaimana buat dan dalih-dalihkan tunduhan tersebut di atas ,apa atas fondasi defaktonya , dan atas alasan
tidak pidana korupsi pada jedurenya pasal berapa tidak sejalas. Jadi, anda salah satu anggota actor dari pada
ingfaksi hukum karena punya niat tidak baik sehingga anda menghina nama baik
kepada pemimpin Provinsi Papua maka anda sendiri menimpa ingfaksi hukum. Sebab anda sudah memiliki nama dan gelar
penegak hukum tetapi anda seratus porsen masih belum menguasi ilmu kepatsian,
dan kebenaran serta kemanfaatan hukum terhadap segala aplikasi hukum di dunia
hukum, dari kami desak bahwa anda pergi
perluh belajar kembali mengenai aplikasi dunia hukum, agar anda memahami kedua
nilai hukum yaitu larangan dan perintah.
Sehingga itu, dari kami seluruh khalayak dari tujuh
wilayah adat Papua, baik mahasiswa, tokoh-tokoh pemuda/mudi, tokoh-tokoh
perempuan, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh
adat serta seluruh Pejabat daerah di Tujuh wilayah
adat kami sepakat hati untuk sesegera
melepaskan Bapak Lukas Enembe dari belenggu
dugaan butah oleh Pihak penegak
hukum (Bareskrim dan kaum intelektualitas). Karena tealaah Juridisnya tidak dapat
menemukan bukti-bukti mengenai tindak
pidana korupsi. Pada hal sudah menyidik oleh pihak penyidik dari KPK
bersama Tim Adhoct tetapi defakto
mengenai tidak pidana Korupsinya tidak menemukan satu bukti pun karena dikarenan
satu dan banyak hal.
Perspektif
motif dukaan dari sekelompok
intelektualitas yang telah buat pengkhianatan terhadap gubernur Papua itu,
probalitasnya punya unsur niat-niat buruk, diantaranya, Unsur Yang Pertama adalah
irih hati, Unsur Yang Kedua, adalah muncullah hawa nafsu jahat, Unsur
Yang Ktiga, adalah lahirlah
deliktum yang menandalkan tidak beritikat
baik, Unsur Yang Keempat adalah Bapak Enembe sebagai Bapak
Terberani,dan Unsur Yang Kelima adalah Bapak Eneme mampu mendorong dan mengurus anak-anak
negerinya urus antar sampai sekolah di luar Negeri keluar Negeri untuk berguru
di sana sehingga Negara dan dunia takut, dan Unsur Yang Keenm adalah, Bapak Enembe, 1000
orang lebih dia memvasilitasi dan membiayai mereka dengan memakai uang nya sendiri
,sehinggga akhirnya para pihak di duga tindak
pidana korupsi demikian muncul dan banyak intelektual disangga bahwa
dana-dana itu dari APBD pada hal ,sama sekali 100 % tidak (bukan bersumber dana
dari APBD) , itu tandanya bahwa bapak Enembe takut akan korupsi. sehingga akhirnya dunia dan Negara takut akan
kepada Enembe maka muncullah niat-niat jahat
termuat dalam beberapa unsur deliktum di atas tersebut ini.
Sekali lagi seruan tegas dari seluruh rakyat Papua
kepada Braeskrim Polri dan Pihak Penegak Hukum, segera lepaskan dari tuduhan dan juga
jangankanlah melaui Proses hukum karena seluruh bukti pada dugaan tindak Pidana
Korupsi dari dana APBD tersebut sangat termat tidak jelas objek msalah dari
buktinya,baik jedure maupun defakto butah pada proses dugaan tersebut.
Sehingga sikap bagi seluruh rakyat Papua memohon
kepada para Bareskirm Polri dan KPK serta serta Pihak Intelektual yang membawah tuduhan buatah ,” Stop dan
Henitkan mengenai pengkhiatan dan
menghina nama baik kepada pemimpin Papua “STOP
dan HENTIKAN.” Anda sebagai
memiliki akal intelektual,anda sebagai penegak hukum maka seharusnya anda harus
menyelidiki masalah sesuai dangan adicita Konstitusial dan memiliki potensi
aplikasi dunia hukum yang lebih dengan berhati
jenius untuk tahapan –tahapan prosesnya.
Akhir lidah
dari penulis bersama seluruh rakyat Papua bahwa ,Barisan Kebenaran Tuhan di
Depan Bapak Lukas Enembe, dan Barisan Kemuliaan Tuhan di Belakang Enembe,Sebab
Beliau Lukas Enembe sebagai pemimpin yang takut akan Korupsi dan di juluki dia
sebagai Bapak Lukas Enembe Politik Kasih. Sehingga itu kebenaran dan Kemuliaan
Tuhan di pihak Bapak Papua Lukas Enembe,titik.
(Salam
Lepaskan Enembe dari belenggu tuduhan butah dan Hentikan Proses hukum.)
Jayapura, 21 Setember
2017
Penulis Oleh: Yulianus Bukihapai
Edowai, Mahasiswa Alumni Hukum Uncen Jayapura Papua
0 Response to "PENGKHIANATAN DARI KAUM INTELEKTUALITAS KEPADA GUBENUR PAPUA "
Posting Komentar