KEDIAMAN-KEDIMAN KUDUS MENJADI TEMPAT PERSUNDALAN
oleh: Yulianus Bukihapai owai
Pantauwan dari
Yulianus Bukihapai Edowai melalui jalur udara, kepada tempat-tempat Kudus di
dunia modern ini, di sana menjadi tempat persundalan secara leluasa,pada bangsa
modernisasi kita ini.
Secara defaktonya menrut lirisan internetan, bahwa ada 145 negara didunia ada 11
negara yang di terkenal memiliki peringkat "kota penuh dosa dan kesenangan
duniawai" yang memiliki tempat ter-favorit buat melakukan kesenangan
duniawi kepuasan bathin dan kepuasan diri se-saat, tempat-tempat yang mendapat
julukan “kota penuh dosa” yang ada di dunia . Dan pastinya tempat-tempat
tersebut telah menjadi tempat “ter-favorite” bagi banyak orang, dan telah
menjadi “icon” terkenal juga kebanggaan bagi merke yang mendapat keuntungan.
Inilah
daftar-daftar Negara-Negaranya dengan budaya seks merdeka,yaitu:
“1. Pattaya (Thaland),; 2.
Tijuana (Mexico) ; 3.
Amsterdam (Belanda); 4. Las Vegas
(Nevada); 5.Rio
De Jenairo (Brasil); 6. Moscow (Rusia) 7. New Orleans (Lousiana) 8.
Manama (Bahrain) 9. Macau (Cina) ; 10 Surabaya
(Indonesia); 11.
BALI(Indonesia); 12. Berlin (Jerman); 13. Yunani; 14 Russia; 15 China; 16 Polandia; 17 Italia; 18 Malaysia; 19
Spanyol; 20 Switzerla; dan 21 Jepan.”
Pemantaun jalur
udar secara Defakto,di atas bahwa , kekinian ini terjadi di banyak lingkungan
Gereja,Masjid, serta tempat-tempat Ibadah lainnya menjadikan tempat persundalan
bagi banyak anak-anak,serta remaja bahkan juga dewasa melalui kegiatan-kegitan
organisasi Gereja atau masjid di dunia dewasa ini. Pada hal, di sana adalah
tempat kedianaman dan Stana Presiden ALLAH ,dan tetapi juga kita mengaku dirinya bahwa saya adalah salah
satu peserta organisasi Gereja ini dan Gereja itu, hakekat psikhisnya sangat
bukan.
Namun, demikian itu, hai segala
penatua-penatua suci,dalam konteks ini, para pemimpin-pemimpin Gereja atau
Masjid perlu bentuk tim keamanan alias Security,dan yang sudah bentuk Tim
Keamanan atau Security,Satpam di sana,ambil kekuatan hukum keamanan yang perlu
di tegakan. Agar melalui itu,suasana menentang persundalan di tempat-tempat kudus itu,sebab di
tempat-tempat atau lingkungan-lingkungan itu merupakan Stana Presiden Allah
Sang Pencipta.
Hai, kolega-kolega seimanku,kita sebagai
manusia yang lemah,punya kekurangan serta kita bagian dari manusia yang fanah, sehingga
itu hal itu terjadi pada kita dan seolah-olah
menjadi salah satu budaya kelaziman bagi kita. Namun sehingga itu,Dokma Tuhan alias
Konstitusi Tuhan dan Konstitusi bangsa kita di ajak kita melalui para Penegak
Hukum dan Penatua –Penatua Gereja dan
atau Masjid bahwa, diperlukan sadar kembali,mengesali kemali, kepada keimanan
dan ketaqwaan serta kekusucian anda, sebab pada puncaknya ada sebuah mahkota
segala upah.
Menentang persundalan di tempat kudus di larang keras oleh Dokma
Tuhan,dalam hukum Taurat,Kitab Ulangan pada Pasal 23 Ayat 17 dan
18,bertutur demikian tentang itu,berbunyinya:
“ Pasal 17, Diantara anak-anak perempuan
janganlah ada pelacur bakti, dan diantara anak-anak laki-laki janganlah semburit bakti. Pasal 18, Janganlah
kau bawah upah sundal atau uang
semburit ke dalam Kediaman Suci,atau
Lingkungan Suci,Halaman Suci,sepertinya Rumah TUHAN,Allahmu untuk menanti salah
satu nazar ,sebab keduanya itu adalah kekejian
bagi TUHAN Allah kita. “ .
/Ditegasnya.
Hal yang sama terkait juga dengan Hukum
Negara kita, UU RI Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi,pada Pasal 4 ayat 1
berbunyanya : “ Setiap orang di larang
memproduksi,membuat,memperbanyak,menggandakan,menyebarkan,menyiarkan,mengimporkan,mengekspor,menawarkan,memperlualbelikan,menyewahkan,atau
menyediakan Persundalan yang secara eksplisit,atau pronografi yang secara
eksplisit.”
Secara eksplisit Pornografi atau
Persundalan dilandaskan ketentuan tersebut,ada beberapa ketentuan,yaitu: “
Persenggaman termasuk persenggaman yang menyimpang; Kekerasan Seksual, keleluasaan
persundalan; mastrubasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan; Alat kelamin atau pornografi anak.” Ditegasnya.
Namun demikian itu,menimbang,bahwa
seluruh penghuni Negara-Negara di dunia hidupnya adalah diantara kedua hukum
besar menurut Negara dan Agama serta
cara,tradisi ,adat isti adat Sucinya masing-masing dan dalam konteks ini,di
Negara kita ,Negara Hukum berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral,etika,ahkalak mulia,
kepribadian hulur bangsa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,serta
menghormati dan melindungi pada tempat-tempat kudus atau kediaman-kediaman
kudus di sertai dengan menghormati martabat setiap bangsa.
Kita perlu mengingat, pada Pasal
21,Pasal 28 huruf B, Ayat (2);, Pasal 28 Huruf J Ayat (2) dan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui
landasan-landasan tersebut di atas telah diingatkan kita untuk kita mengingat
kedepannya bahwa diajak kesadaran kembali.
Tujuan untuk menentang Persundalan di
Tempat Kudus, difondasikan dengan kedua dejure tersebut di atas, untuk
mengarahkan kita kea rah yang takut akan Hukum Negara kita dan Hukum /Dokma
Tuhan. Tarik dari Tujuan melalui kedua
Undang-Undang sebagaimana termuat di
atas ini dengan bertujuan,:
“Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan
kudus, yang beretika,berkerpibadian luhur,dan menjunjung tinggi nilai-nilai ke
Tuhanan Yang Maha Esa,serta menghormati harkat dan martabat kemanusian;
Mencegah berkembangnya dan
komersialisasi seks di tempat-tempat kudus,baik di Gereja, maupun Masjid dan
lain; dan seks di masyarakat. Perlu memberikan kepastian Hukum dan
perlingdungan bagi warga Negara dari
berbagai persundalan dan pornografi ,terutama
bagi anak dan perempuan. Perlu
menghormati ,melindungi, dan melestarikan
nilai seni,dan budaya ,adat isti adat,dan ritual keagamaan masyarakat
Indonesia dan dunia yang majemuk; serta memberikan pembinaan dan pendidikan dasar terhadap moral dan akhalak masyarakat.”
/Tegasnya.(*).
Penulis adalah Yulianus
Bukihapai Edowai Alumni,Mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih
Jayapura Papua-Indonesia.
Beberapa figur dunia sedang telah dipersoalan suasana dunia modern ni.
0 Response to "KEDIAMAN-KEDIMAN KUDUS MENJADI TEMPAT PERSUNDALAN "
Posting Komentar