PERDA UU NO.13 TAHUN
2013 DI AJAK ,PARTISIPASI
MASYARAKAT PAPUA DALAM
PEMBANGUNAN
D
|
i
Mata mahasiswa atas nama Yulianus Bukihapai Edowai,tentang pembanguan pada
hakekatnya bahwa dengan tujuan dari UU
tersebut merupan sebuah proses
cita-cita Negara untuk mewujudkan masyarakat yang makmur,dan
sejahtera secara merata di seluruh
Papua,bukan saja hanya dipesisir,dan kota,tetapi juga dipegunungan dan
tempat-tempat terpencil dan terisolasi. Namun pembangunan yang menjadi fondasi
terwujudnya masyarakat makmur,dan sejahtera di Papua terkendala oleh banyak
unsur, baik unsur geografis,budaya,kesukuan,keamanan,tinggat kemalahan harga,
persebaran penduduk yang tidak merata, dan anggaran pemerintah
kabupaten/kota yang terbatas.
Tantangan ini menjadi ironisi yang
sering saya temui di bangku pendidikan Tinngi di Kota Studi,bahwa kehidupan
sosial di Papua sangat erat hubungannya dengan Hukum Adat dan Hukum Positif seringkali tidak menjdi rujukan bagi masyarakat asli Papua. Orang Asli Papua
(OAP) selalu mengambil Hukum Adat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang
terjadi ,seperti dalam urusan tanah,denda tehadap hukum adat dan agama,atau
dalam membayar biaya perdamaian perang antar suku. Tidak dapat diungguri bahwa
beberapa bentuk praktek kebudayaan
masyarakat Papua itu sendiri menjadi pengambat pembangunan. Harus ada
benturan nilai untuk mengubah kebudayaan
negatif orang asli Papua.
Selain itu,masyarakat Papua juga
,terkenal dengan budaya pesta dan menghambar-hambur kan uang ,dan minum minuman
keras. Khusus untuk yang terakhir ,
kalau tidak salah ,pada tanggal 30 Maret 2016 lalu ,pemerintah Provinsi Papua
telah mengandatangi Defakto Integritas
Pelanggaraan Minuman Keras yang di ikuti oleh Bupati dan Wali Kota Se-Papua.
Penandatangan Fakta Integritas ini,saya
dapat lirisan internetasn dan itu mereka
pemerintah lalukan dan berlaku di seluruh
wilayah Provinsi Papua sebagai pelaksana dari Dokma Perda Nomor 13 Tahun 2013
tentang Minuman Keras; pas pada saat
itu,penulis sedang melangkah Pendidikan Tinggi Hukum Uncen –Jayapura Papua.
Intinya,perda ini hendak melakukan larangan
sementara terhadap budaya yang
menjadi penyebab utama meningkatnya angga kematian orang asli Papua. Perlu
diingat satu suara hati penulis ,bahwa budaya minum-minuman sebetulnya bukan
budaya orang asli Papua,melainkan budaya orang-orang Belanda sejak kali pertama
mereka datang injak untuk melakukan ekspedisi
Carthezs dan menemukan sumber temaga dan emas serta segala upeti
berharga lain di Tanah Papua.
Kawan,orang Belanda juga tidak pernah meninabobohkan orang papua dengan minuman keras. Kalau ada orang yang menyatakan orang Papua
suka minum minuman keras karena hasil didikan Belanda,itu kebohongan besar.
Unsur lain,yang juga kita tidak bisa
sepelekan adalah unsur psikologis di tengah masyarakat yang masih menaruh kecurigaan dan tidak
yakinan terhadap pemerintah. Lahirnya
sikap antipasti,apatis dan sinisme serta hiborkin, terhadap program
pemerintah Papua berpotensi menganggu jalanya pembangunan itu
sendiri.
Pada lirisan Internetan,bawah
Pemerintah Provinsi mengajak
masyarakat dalam pembangunan dengan cara
menguatkan fungsi-fungsi instansi-instansi
Adat dan lembaga-lembaga
agama dan kelompok wanita,pemuda,dan
mahasiswa. Seperti seluruh warga masyarakat Adat Mee di Mepago di Kabupaten Dogiyai 4
Distrik di Wilayah Mapia mengakui kami siap bersatu untuk membentuk ke empat
Distrik itu menjadi Wilayah adat,dengan sikap prinsipnya mendeletkan segala
unsure-unsur yang membahayakan masyarakat mee itu,segera di deletkan dari
agenda hukum adat. Tujuan ini,tidak lain
ingin menjadikan mereka dalam bagian dari keterlibatan dalam setiap
perencanaan ,pembangunan dan pengelolaan.
Permasalahan pembangunan di Papua seringkali berhubungan dengan
partisipasi ketenaga kerjaan,akses dan kesempatan kerja terhadap unsur produksi serta informasi yang berkaitan dengan pasar dan lapangan pekerjaan.
Bapak nomor satu di Papua,Belaiau
Enembe,bertutur ,dalam bukunya Lukas Enembe,bahwa dari awal, “ kepempinan saya
di Papua,saya selalu berusaha melakukan
identifikasi permasalahan pembangunan ,sehingga pembangunan yang akan
dilaksanakan benar-benar menjawab
keutuhan dari masyarakat. Ada tiga
argument utama mengapa partisipasi
masyarakat Papua menjadi memilki arti penting perspektif pembangunan. Pertama ,Alasan integritasi di dalam
Negara Kestuan. Intinya Pembangunan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah adalah
wujud dari kehadiran Negara yang
bertanggung jawab mensejahterakan
rakyatnya. Kedua: Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat faedah
memperoleh informasi mengenai situasi dan kondisi,kebutuhan dan sikap masyarakat setempat. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah
,rakyat Papua hanya jadi objek
pembangunan itu sendiri. Ketiga,
Masyarakat akan lebih mengakini proyek
atau program pembangunan jika
mereka dilibatkan proses perencanaan dan pelaksaan. Bahasa kunci adalah kepercayaan, kepercayaan
masyarakat ini akan membuahkan sikap ingin melibatkan diri dan membantu sekuat
mungkin program –program pemerintah.
Strategi inilah yang saya lakukan dalam pembangunan di Papua,baik di provinsi
maupun di Kabupaten /Kota”. Pungkasnya
Enembe.
Jadi,kesulitan terbesar menurut penulis
disini adalah,Karena kesulitan terbesar dalam meyakinkan kepada rakyat Papua bahwa pembangunan di daerahnya
ukan saja tanggungjawab
Pemerintah Papua ,tetapi juga tanggungjawab masyarakat di sekitarnya
untuk menjadi katalisator percepatan
pembangunan tersebut. Dan menigatnya meninggatkan bahwa partisipasi perlu di
kembangkan perspektif pola
procedural,sehingga kelompok-kelompok yang ada di masyarakat ,baik itu lembaga
adat,agama,dan kelompok wanita, didorong dikadernisasi perannya pada berbagai tahap dalam proses aktivitas pembangunan ekonomi.
Kegiatan pembangunan ekonomi ini juga
menyasar untuk golongan melarat di Papua,khususnya orang asli Papua
untuk memilik kesadaran ,kemauan dan kemampuan
untuk berpartisipasi dan berkaloborasi.
Cara ini tidak lain melainkan untuk membantu dan menolong perekonomian mereka
sendiri. (*)
Penulis adalah Yulianus
Bukihapai Edowai
0 Response to "PERDA UU NO.13 TAHUN 2013 DI AJAK ,PARTISIPASI MASYARAKAT PAPUA DALAM PEMBANGUNAN "
Posting Komentar