PENTINGNYA JAGA, PEMETAAN TANAH ADAT
DI KAMAPIDE –DOGIYAI
S
|
UARA Bukihapai Edowai
di tunjukan kepada Seluruh masyarakat
adat di Kamu lama dan sekitarnya, Mapia Lama dan sekitarnya, Piyaiye Lama dan sekitarnya dan Degeuwo Lama dan sekitarnya selanjutnya
disingkat menjadi (KAMAPIDE) di
Kabupaten Dogiyai bahwa jangankanlah
memperjualkan tanah dengan secara mudah,murah dan senyum tetapi ingat akan
hidup dan kehidupan demi anak generasi
muda Dogiyai ke depan.
Lingdungilah lingkungan adat Mee di KAMAPIDE
Kabupaten Dogiyai,dalam hal masyarakat adat Mee disitu menjadi
penggarda,menjadi keamanan, dan juga menjadikan pemantau terhadap saham-saham
dan perusahaan-perusahaan pallsu,yang akan dan sedang membongkar dan masuk di
wilayah areal wilayah tanah komunal Mee di Lingkungan Lembaga Dewan Adat di
Kabupaten Dogiyai. Oleh Sebab itu, Wilayah Adat di KAMAPIDE di
Kabupaten Dogiyai tersebut sebagai di
identitasi dengan penuh dengan Tanah bersejarah.
Saya atas
nama Yulianus Bukihapai Edowai,mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat
proto adat Dogiyai yang ada di kawasan
lingkungan Adat Kamu Besar ,Mapia Besar, Piyaiye Besar dan Degeuwo Besar
,selanjuttnya di singkat menjadi (KAMAPIDE) di lingkungan tanah-tanah adat sarkral Kabupaten Bersejarah
Kabupaten Dogiyai bahwa, kawasan adat
anda “jangan di jaual murah”. Sebab
Tanah di juluki sebagai,beristilah Mama atau Ibunda dari Laki-laki dan mama
atau Ibunda dari Perempuan adalah Laki-laki sesuai dengan serajah tentang
Kejadian terjadinya tentang Bumi dan Langit menurut Dogma Adat Tuhan
Firman-Nya.
Jangan mudah dijual terhadap eksistensi tanah-tanah adat diwilayah adat di
antaranya ,tetapi lebih pentingnya
upaya-upaya kejagaan produk pendapatan
sumber ekonomi adat bagi masyarakat hak ulayat di wilayah adatnya. Beberapa
bidang adat yang ada di dalam Lembaga Dewan Adat di
Kabupaten Dogiyai berpikir tentang menjaga, merestarikan dan membangun serta membaah masyarkat Adat dalam
komunal adat istimewa untuk menghormati nilai-nilai ekonomi Adat, hak-hak adat,
dan segala potensi-potensi adat bersifat
komunal.
SUARA Bukihapai Edowai, kepada soal wilayah sakral dan pemetaan batas-batas
wilayah adat merupakan masalah utama hidup bagi manusia di Indonesia. Namun
demikian itu, terhadap Dogiyai atas pemetaan tanah-tanah adat antara Kamu,Mapia
dan Piyaiye selanjutnya di singkat menjadi (KAMAPI) yang
penuh berkuatan dengan potensi Adat yang
bernilai ekonomis. Sehingga nilai
ekonomis adat itu menjadi sumber harapan hidup bagi seluruh warga masyarakat
proto Dogiyai yang kini masih hidup di dalam pemetaan wilayah adat
,Kamu,Mapia,Piyaye (KAMAPI) di Kabupaten
Dogiyai ,Meepago-Papua.
Di dalamnya bermulty fungsi nilai ekonomi pada
potensi adat di wilayah Kamu,Mapia ,dan Piyaiye serta Degeuwo ,selanjtnya di
singkat menjadi KAMAPIDE di Dogiyai
Mepago Papua di Indonesia. Diantaranya
mengenai bermulty fungsi nilai ekonomi perspektif potensi adat, yaitu,
tanah-tanah yang berkelas satu, hasil hutan seperti, batu, kayu, rotan, serta
segala alat dan bahan untuk anyaman merajut Noken khas Dogiyai –Papua, dan
antantara lain,seperti,segala potensi, air sungai, hutan, kebun, dan
lain-lainnya yang belum tersebutkan di sini dan telah tersembunyi dalam rahim
adat KAMAPIDE Dogiyai.
Persoalan itu, menjadi program prioritas utama oleh lembaga terkait Lemabaga Dewan Adat Dogiyai,
bersama bersama juga dengan pemerintah setempat,agar akan terbentuknya
menjadi penanaman modal adat kepada masyarakat proto KAMAPIDE untuk
Dogiyai ke depan menjadi lebih bahagia menhahayati dan menjaga
hak-hak adat bagi subjek proto kepada objek proto adat di
Dogiyai. Sebab di Dogiyai sudah terbagi
menjaadi ada beberapa wilayah adat
,antara lain, Wilayah Adat Besar Kamu, dan sekitar nya, Wilayah Adat bersar
Mapia Lama dan Degeuwo sekitarnya, serta Wilayah Adat besar di Piyaye Lama, itu menjadi jaringan perlindungan
komunal bagi masyarakat proto setempat. Sebab
itu, bukan tempat-tempat dan tanah-tanah nasional melainkan tanah-tanah komunal
oleh seluruh warga proto Dogiyai perspektif
hak ulayat atas eksistensi tanah adatnya.
Namun itu maka, bagi para pihak yang berhak ambil
kebijakan,tekankan masyarakat bahwa ,jangan memperjual-belikan tanah-tanah adat
yang berkelas, dan hutan-hutan yang masih perawan dan belum perawan, perlu jaga
keutuhannya. Seluruh lapisan elemen atau
unsur baik masyarakat, mahasiswa, pihak
agama, pihak adat, pihak pemerintah
serta lembaga utama yang menganyangi persoalan itu, bersatu membentuk
konsensus untuk menyelamatkan dan membangun nilai ekonomi adat serta
teringatnya harapan hidup bagi generasi penerus KAMAPIDE di Dogiyai yang akan
datang.
Penulis mengharap dan berpapasan melalui opini ini,
kepada seluruh warga masyarakat Proto Adat
,KAMAPIDE di Kabupaten Dogiyai bahwa,Jangan memberikan dan memperjualkan
Tanah-Tanah Adat yang bersakral dan berkelas satu kepada pemerintah dengan sistim
Pro melainkan sistim Kontra. Jika
Selururh warga masyarakat komunal Degeuwo, atau Mapia atau Piyaiye atau
Kamu menjualkan tanah-tanah sarkaral dan
tanah-tanah bersejarah serta kan juga
berkelas satu dengan memakai sistim pro maka harapan hidup anak-anak
generasi KAMAPIDE kedepan akan hangcur dan kacau. Namun demikian itu, bila anda
golongan siapapun mau menjual
tanah-tanah Adat boleh memakai sistim Kontra bukan dengan
sistim pro. (Harapnya/Bukihapai edoks).
Di wilayah-wilayah adat sejati di antaranya Kamu Besar, Mapia Besar, Degeuwo
Besar dan Piyaiye Besar merupakan bukan
tanah Negara melainkan Tanah Adat yang bersifat istimewa perspektif
Tanah-tempat-tempat Bersejarah yang kursial. Namu demikian itu, seluruh masyarakat adat ku yang tercinta ,
jangan izinkan untuk membuka masuk perusahaan-perusahaan,di areal tanah-tanah
adat dengan bersifat individual dan pro. Dan kemudian Pemerintah di lingkungan Lembaga
Dewan Adat Kabupaten Dogiyai pun juga, harus
ada jaringan komunikasi dengan baik antara Pemerintah dengan masyarakat adat
yang berhak ulayat di atas pemetaan dan eksistensi rahan-rahan adat tersebut. Supaya Pembangunan-pembangunannya yang sedang
berwacana akan berjalan dengan efisiensi dan terus berefektivitas demi
kelancaran Schkedholders pembangunannya.
Lembaga Dewan Adat, Pemerintah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD),Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemudah, Tokoh Perempuan,
serta Perwakilan Mahasiswa yang ada di Wilayah Adat Besar Kamu Lama, dan
sekitar nya, Wilayah Adat bersar Mapia Lama sekitarnya dan Wilayah Adat Degeuwo
Besar dan sekitarnya, serta Wilayah Adat
besar di Piyaye Lama sekitarnya, di
Kabupaten Dogiyai di Meepago Papua musti
adakanlah jaringan komunikasi sosial
dengan bijak. Bila Pemerintah dan
Penguawasa serta penusaha membangunan saham atau perusahaan di salah satu
tempat di antara itu, seluruh lembaga yang tersebut di atas harus ambil
konsensus dengan cerdas dan bijak, bahkan komunikasi dengan masyarakat adat
berhak ulayat setempatnya dengan
mendukung untuk menuncan taraf hidup bagi anak-anak / generasi
penerus kedepannya. (Berbernya/Yuli/Bukihapai
Edowai). (*)
0 Response to "PENTINGNYA JAGA, PEMETAAN TANAH ADAT DI KAMAPIDE –DOGIYAI"
Posting Komentar