MAKALAH : SEJARAH HUKUM ADAT DI INDONESIA SEJARAH HUKUM ADAT DI INDONESIA



MAKALAH : SEJARAH HUKUM ADAT DI INDONESIA

SEJARAH HUKUM ADAT DI INDONESIA





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Hukum adat di Indonesia adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi). Hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Oleh karena itu, dilihat dari perspektif ahli hukum yang memegang teguh kitab undang-undang, seorang sarjana hukum yang berprespektif berdasar Kitab Undang-Undang, memang hukum keseluruhannya di Indonesia di Indonesia ini tidak teratur dan tidak tegas.
Bagi seorang ahli hukum asing yang baru mempelajari hukum adat pada umumnya tidak dapat mengerti. Mereka tidak mengerti mengenai asal muasal peraturan hukum adat tersebut. Akan tetapi apabila para ahli hukum asing tersebut bersedia mempelajari hukum adat kita ini secara sungguh-sungguh, serta menjelajahi dan meneliti hukum adat kita dengan rasio dan penuh perasaan. Maka mereka akan mengetahui sumber hukum adat yang mengagumkan yaitu adat-istiadat yang hidup dan terus berkembang dan berhubungan dengan tradisi kebiasaan rakyat.
Tetapi tidak semua adat adalah hukum. Menurut Ter Haar untuk melihat apakah sesuatu adat istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka kita wajib melihat sikap penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan terhadap si pelanggar peraturan adat-istiadat yang bersangkutan. Jika penguasa menjatuhkan hukuman pada si pelanggar , maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat. Hukum adat berurat-akar pada kebuyaan tradisional. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum rakyat yang nyata. Karena hukum adat menjelmakan perasaan hukum rakyat yang nyata, untuk itu hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Peraturan hukum adat yang terus berkembang inilah membuat hukum adat selalu mengakami perunahan. Tiap peraturan hukum adat adalah timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga, akan tetapi kemudian akan lenyap dengan perubahan perasaan keadilanyang hidup dalam hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan. Hal ini berlaku secara terus menerus seperti yang diungkapkan Prof. Soepomo yang condong pada pendapat Ter Haar di mana sikap petugas hukum haruslah bertindak untuk mempertahankannya. 
Oleh karena sifat hukum adat yang tidak statis atau dengan kata lain fleksibel, maka di dalam peraturan hukum adat perlu disepakati suatu penetapan agar menjadi hukum positif. Hal ini sudah barang tentu bertujuan untuk mempertahankan eksisensinya sekaligus menjadikan peraturan tersebut menjadi peraturan hukum yang tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Sejarah timbulnya Hukum Adat di Indonesia ?
2.       Bagaimana sejarah perkembangan Hukum Adat hingga di kenal dalam Ilmu Pengetahuan ?
3.      Bagaimana Sejarah Hukum Adat sebagai masalah politik Hukum dalam perundang-undangan di Indonesia ?
1.3.Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah timbulnya hukum adat di Indonesia dan ingin mengkaji lebih jauh terhadap perkembangan hukum sebagaimana yang telah kita ketahui seperti sekarang ini.
 






BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Sejarah Hukum Adat
Paling tidak ada tiga kategori periodesasi hal penting ketika berbicara tentang sejarah hukum adat, yaitu:
a.                  Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat itu sendiri. peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra hindu.
b.                 Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu           pengetahuan.
c.                  Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik hukum di dalam system perundang-undangan di Indonesia pada periode ini.
Faktor    yang    mempengaruhi di samping faktor astronomis-iklim dan geografis–kondisi alam–serta watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
v  Magis dan Animisme
alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut:
·         Pemujaan roh-roh leluhur,
·         Percaya adanya roh-roh jahat dan baik,
·         Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib, dan,
·         Dijumpainya orang orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan kekuatan-kekuatan gaib
v  Agama
Agama,yang telah diterpengaruhi dalampengaruh agama,yaitu ada beberapa agama,antara lain,yaitu:
·         Agama Hindu. pengaruh terbesar agama ini terdapat di bali meskipun pengaruh dalam hukum adatnya sedikit sekali.
·         Agama Islam. pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan.
·         Agama Kristen. hukum perkawinan kristen diresepsi dalam hukum adatnya.
v  Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat. 
Kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja,  kepala kuria,  nagari.
v  Hubungan dengan orang-orang atau pun kekuasaan asing.[1][1]
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing–kekuasaan penjajahan belanda–menjadi terdesak sedemikian rupa hingga akhirnya praktis menjadi bidang perdata material saja.

2.2. Sejarah Perkembangan Hukum Adat di Indonesia
Peraturan adat istiadat kita ini merupakan adat-adat melayu-polinesia yang sudah terdapat pada zaman pra-hindu. Lambat laun terjadi akulturasi antara kultur hindu, islam dan Kristen yang kemudian mempengaruhi kultur asli tersebut. Saat ini menurut kenyataan hukum adat yang hidup pada rakyat adalah merupakan peraturan-peraturan adat-istiadat yang ada pada zaman pra-hindu dan hasil akulturasi antar agama tersebut.
Setelah terjadi akulturasi itu, maka hukum adat atau hukum pribumi atau “Inladsrecht” menurut Van Vaollenhoven di jelaskan bahwa hukum adat terdiri atas dua bagian yaitu :
1)      hukum yang tidak tertulis ( jus non scriptum ) : merupakan bagian yang terbesar yang bersumber pada hukum asli penduduk.
2)       hukum yang di tulis ( jus scriptum ) : merupakan bagian kecil saja yang bersumber dari ketentuan hukum agama.

2.3.Sejarah Hukum Adat Mulai Dari Tidak Dikenal Sampai   Dikenal Dalam Ilmu Pengetahuan

Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari yang tidak dikenal hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan dapat di bagi atas empat periodesasi waktu di antaranya adalah ;
a.       Sebelum Zaman kompeni.
b.      Pada zaman kompeni (1602-1800).
c.        Pada zaman Daendels (1808- 1811).
d.       Pada zaman Raffles (1811-1816).
Dalam empat tahapan waktu mengenai proses sejarah hukum adat hingga sampai mulai dikenal dalam ilmu pengetahuan, pada mulanya melalui proses yang panjang. Pada zaman sebelum kompeni yaitu sebelum tahun 1602 bangsa asing belum menaruh perhatian kepada hukum adat. Barulah pada zaman kompeni bangsa asing mulai menaruh perhatian terhadap adat-istiadat kita baik atas inisiatif sendiri maupun perintah tugas dari penguasa kolonial pada masa itu. Barulah pada zaman kompeni tepatnya pada tahun 1602-1800 hukum adat akan tetap dibiarkan dan tetap berlaku di masyarakat. Namun jika kepentingan kompeni terganggu seperti dalam kepentingan badan perniagaan VOC atau untuk keperluan tertentu, maka kompeni akan bertindak opportunitelt terhadap hukum adat tersebut.
Sebelum datang VOC dan belum ada penelitian tentang hukum adat, dan semasa VOC menggunakan politik oppurtinity nya, maka pejabat Belanda yang mengurus Negara jajahan mengintruksikan kepada jendral pemimpin daerah jajahan masing-masing untuk menerapkan hukum Belanda di Indonesia yaitu pada tnggal 1 Maret 1621 yang baru dilaksanakan pada pemerintahan De Carventer yang telah melekukakn penelitian dan menyimpulkan bahwa hukum adat Indonesia masih hidup.
Oleh karena itu, Carventer memberikan tambahan bahwa hukum itu disesuaikan sehingga perlu 4 kodifikasi hukum adat yaitu :
v  Tahun 1750, untuk keperluan Lanrad (pengadilan) di Serang dengan kitab hukum “MOGHARRAR” yang mengatur khusu pidana adat (menurut Van Vollenhoven kitab tersebut berasal dari hukum adat).
v  Tahun 1759, Van Clost Wijck mengeluarkan kitab yaitu “COMPEDIUM” (pegangan/ikhtisar) yang terkenal dengan Compedium Van Clost Wijck mengenai Undang-Undang Bumi Putera di lingkungan kerator Bone dan Goa.[2][2]
v  COMPENDIUM FREIZER tentang Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak, dan warisan.
v  HASSELAER, beliau berhasil mengumpulkan buku-buku hukum untuk para hakim di Cirebon yang terkenal dengan PAPAKEM CIREBON.
Jaman Daendels (1808-1811) Beranggapan bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetapi derajatnya lebih rendah dari hukum eropa, jadi tidak akan mempengaruhi apa-apa sehingga hukum eropa tidak akan mengalami perubahan karenanya.
Jaman Raffles (1811-1816) Pada zaman ini Gubernur Jenderal dari Inggris membentuk komisi MACKENZIE atau suatu panitia yang tugasnya mengkaji/meneliti peraturan-peraturan yang ada di masyarakat, untuk mengadakan perubahan-perubahan yang pasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya. Setelah terkumpul hasil penelitian komisi ini yaitu pada tanggal 11 Pebruari 1814 dibuat peraturan yaitu regulation for the more effectual Administration of justice in the provincial court of Java yang isinya :
a.       Residen menjabat sekaligus sebagai Kepala Hakim
b.       Susunan pengadilan terdiri dari :
ü  Residen’s court
ü  Bupati’s court
ü  Division court
c.       Ada juga Circuit of court atau pengadilan keliling
d.      Yang berlaku adalah native law dan unchain costum untuk Bupati’s court dan untuk Residen (orang Inggris) memakai hukum Inggris.

2.4.Sejarah Politik Hukum Adat
Sejarah politik hukum adat dalam perundang-undangan di Indonesia terbagi dalam tiga periode yaitu :
1)      Masa menjelang tahun 1848.
2)      Masa pada tahun 1848 dan seterusnya.
3)      Sejak tahun 1927.
Untuk lebih jelasnya berdasar periodesasi di atas maka akan diuraikan mengenai sejarah politik hukum adat di Indonesia sebagai berikut.
a.       Masa menjelang tahun 1848.
Pada masa kompeni hukum adat dibiarkan saja seperti sediakala hidup berlaku untuk bangsa Indonesia.  Untuk pertama kali hukum adat mendapat sorotan pemerintah Belanda adalah pada masa pengangkatan Hageman sebagai ketua mahkamah agung Belanda pada tanggal 30 juli 1830.
Pada waktu itu Hageman melakukan pemeriksaan tugas istimewa yang bertujuan agar di Indonesia bisa di lakukan persamaan hukum dengan hukum eropa. Hageman beranggapan agar adanya kodifikasi hukum sipil yang berbahasa Indonesia yang berlaku bagi bangsa Indonesia dan eropa.  Namun hal ini tak dapat terealisasikan karena tempo penugasan telah selesai dan Hageman tak mampu menyelesaikannya.[3][3]
Dengan segala usaha yang dilakukan pemerintah Belanda untuk memberlakukan hukum Belanda di Indonesia yaitu melalui panitia yang diketuai Scholten ( ketua mahkamah agung Hindia Belanda dahulu) , beranggapan bahwa Indonesia terhindar dari asas persamaan hukum pemerintah belanda. Hal tersebut juga diperkuat oleh J. Van Der Vinne yaitu seorang ahli jajahan Belanda yang beranggapan bahwa hukum Belanda tidak bisa diberlakukan di Indonesia karena masyarakatnya pluralis. Sehingga jika tetap diberlakukan menurut J. Van Der Vinne hal ini melanggar hak-hak adat istiadat dan akann memecah banyak sendi-sendi hukum.
Kupasan Van der Vinne inilah yang dijadikan pedoman pemerintah Belanda dan ikut mempengaruhi kedudukan hukum adat.

b.      Masa Pada tahun 1848 dan Seterusnya.
Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Mengenai hukum adat timbulah masalah bagi pemerintah colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda.[4][4] Kepentingan atau kehendak bangsa Indonesia tidak masuk perhitungan pemerintah colonial. Apabila diikuti secara kronologis usaha-usaha baik pemerintah Belanda di negerinya sendiri maupun pemerintah colonial yang ada di Indonesia ini, maka secara ringkasnys undang-undang yang bertujuan menetapkan nasib ataupun kedudukan hukum adat seterusnya didalam system perundang-undangan di Indonesia, adalah sebagai berikut :
1)      Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk menyelidiki apakah hukum adat privat itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi Barat.
2)       Sekitar tahun 1870, Van der Putte, Menteri Jajahan Belanda, mengusulkan penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di Indonesia untuk kepentingan agraris pengusaha Belanda. Usaha inipun gagal.
3)      Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki diadakan kodifikasi local untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah­, daerah yang penduduknya telah memeluk agama Kristen. Usaha ini belum terlaksana.
4)      Kabinet Kuyper pada tahun 1904 mengusulkan suatu rencana undang­undang untuk menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa. Pemerintah Belanda menghendaki supaya seluruh penduduk asli tunduk pada unifikasi hukum secara Barat. Usaha ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima suatu amandemen yakni amandemen Van Idsinga.
5)      Pada tahun 1914 Pemerintah Belanda dengan tidak menghiraukan amandemen Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh golongan penduduk di Indonesia. Ditentang oleh Van Vollenhoven dan usaha ini gagal.
6)      Pada tahun 1923 Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie di Jakarta membuat rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, yang diumumkan Pemerintah Belanda sebagai rencana unifikasi dalam tahun 1923. Usaha ini gagal karena kritikan Van Vollenhoven.[5][5] Pengganti Cowan, yaitu Mr Rutgers memberitahu bahwa meneruskan pelaksanaan kitab undang-­undang kesatuan itu tidak mungkin. Dalam tahun 1927 Pemerintahn Hindia Belanda mengubah haluannya, menolak penyatuan hukum (unifikasi). Sejak tahun 1927 itu politik Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum adat mulai berganti haluan, yaitu dari “unifikasi” beralih ke “kodifikasi”.
7)      Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Mengenai hukum adat timbulah masalah bagi pemerintah colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda. 7.      Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk menyelidiki apakah hukum adat privat itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi Barat. Rencana kodifikasi Wichers gagal.
8)      Sekitar tahun 1870, Van der Putte, Menteri Jajahan Belanda, mengusulkan penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di Indonesia untuk kepentingan agraris pengusaha Belanda. Usaha inipun gagal.
9)      Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki diadakan kodifikasi local untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah­, daerah yang penduduknya telah memeluk agama Kristen. Usaha ini belum terlaksana.
10)  Kabinet Kuyper pada tahun 1904 mengusulkan suatu rencana undang­undang untuk menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa. Pemerintah Belanda menghendaki supaya seluruh penduduk asli tunduk pada unifikasi hukum secara Barat. Usaha ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima suatu amandemen yakni amandemen Van Idsinga.
c.       Pada tahun 1914 Pemerintah Belanda dengan tidak menghiraukan amandemen Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh golongan penduduk di Indonesia.
d.      Pada tahun 1923 Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie di Jakarta membuat rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, yang diumumkan Pemerintah Belanda sebagai rencana unifikasi dalam tahun 1923. Usaha ini gagal karena kritikan Van Vollenhoven. Pengganti Cowan, yaitu Mr Rutgers memberitahu bahwa meneruskan pelaksanaan kitab undang­undang kesatuan itu tidak mungkin. Dalam tahun 1927 Pemerintahan Hindia Belanda mengubah haluannya, menolak penyatuan hukum (unifikasi). Sejak tahun 1927.








BAB III
PENUTUP


3.1.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka penulis dapat menyimpulkan kesimpulan sebagai berikut :
1.                       Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
2.                       Suatu hal yang rasional apabila interaksi sosial mengambil peran yang penting dalam kelompok masyarakat.

3.2.Saran
Bahwasanya sejarah timbulnya hukum adat di Indonesia itu dapat dipisah-pisahkan dalam, Sejarah perkembangan hukum adat, sejarah perkembangan hukum adat hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan, dan sejarah politik hukum adat dalam perundang-undangan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah proses sejarah hukum adat yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai pemilik asli hukum adat tersebut.

 








DAFTAR PUSTAKA
-          Carventer Seminar Hukum Adat Dan Pembinaan Hukum Nasional. Yogyakarta: Binacipta. Hal. 64
-          Hadikusuma, hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Hal. 78
-          Pengantar dan Asas – asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1976.
-          Rato, dominikus.  Pengantar Hukum Adat.. (Laksbang :1993). Hal. 107
-          Supomo. 1993.Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta:Pradnya Pramita
           Wignjodipuro,Surojo. 1984.



Label: karya ilmiah,Oleh Yulianus Edowai,SH. ADAT INDONESIA , HUKUM ADAT , SEJARAH HUKUM



[1][1] Hadikusuma, Hilman.. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. (Bandung: Mandar Maju. 1992). Hal. 78
[2][2]Carventer Seminar Hukum Adat Dan Pembinaan Hukum Nasional. (Yogyakarta: Binacipta.). Hal. 64
[3][3]Wignjodipuro,Surojo.. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. (Jakarta:Gunung Agung 1984). Hal. 69
[4][4]Supomo. Bab-bab Tentang Hukum Adat. (Jakarta: Pradnya Pramita Wignjodipuro,Surojo. 1993). Hal. 95
[5][5]Rato, dominikus.  Pengantar Hukum Adat.. (Laksbang :1993). Hal. 107

Related Posts:

0 Response to "MAKALAH : SEJARAH HUKUM ADAT DI INDONESIA SEJARAH HUKUM ADAT DI INDONESIA"

Posting Komentar